PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS PENDIDIKAN
Jln. Hi. Muckhtar No. 01 Telepon (0725) 26212 Fax (0725) 26212
Gunung Sugih, Lampung Tengah, Provinsi Lampung - 34161
Gunung Sugih, 13 Maret 2015
Nomor : 800/ /01/D.3/2015
Sifat : Sangat Penting Kepada :
Lampiran : -- Yth. 1. Kepala SMP Negeri dan Swasta
Perihal : Undangan Rapat UN/US. se- Kab. Lampung Tengah,
2. Kepala MTs Negeri dan Swasta
se- Kab. Lampung Tengah
di-
Lampung Tengah.
Dengan hormat,
Dasar:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Ujian Nasional/Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015;
2. Peraturan Kepala BNSP Nomor 0027/BSNP/IX/2014 tentang Kisi-kisi UN Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015,
3. Peraturan Kepala BNSP Nomor 0031/P/BSNP/III/2015 tentang POS Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015.
Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kehadiran Saudara pada:
Hari/Tanggal : Kamis / 19 Maret 2015,
Waktu : Pukul 09.30 WIB. sampai dengan selesai,
Tempat : Aula SMP Negeri 2 Kotagajah,
Jln. Sri Rahayu No. 01 Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah,
Acara : Rapat UN/US Tahun Pelajaran 2014/2015,
Catatan : 1. Membawa Data Kepanitiaan UN/US (hard copy dan sofcopy) satu SR,
2. Membawa Data Pengawas Silang UN/US (hard copy dan sofcopy) sau SR,
3. Akan dibagi KPU ke masing-masing sekolah,
4. Akan dibagi Buku Kerja setiap sekolah.
Untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dan terimakasih.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH,
Hi. S A R J I TO
Pembina Tkt. I (IV/b)
NIP. 196303271988031005
Tembusan:
Yth. 1. Bupati Lampung Tengah,
2. Wakil Bupati Lampung Tengah,
3. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Lampung,
4. Sekretrais Daerah Kabupaten Lampung Tengah,
5. Inspektur Kabupaten Lampung Tengah,
6. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah,
7. Kepala UPTD Pendidikan se-Kab. Lampung Tengah
8. Arsip.
-----------------
So/und-rakor kasek-selamteng///13maret2015